Sidang Gugatan Perppu Ormas Berlangsung Panas
- VIVA.co.id/Dinia Andrianjara
VIVA.co.id – Sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berlangsung panas. Terjadi adu argumen antara kuasa hukum pemohon dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, selaku pimpinan sidang.
Pasalnya, pemohon yang diwakili Ahmad Khozinudin tak terima dengan sikap hakim terhadap Eggi Sudjana ketika menyampaikan pendapatnya di persidangan beberapa waktu lalu yang justru berbuah pelaporan ke polisi atas ujaran kebencian bernada SARA.
Ia menyebut, hakim tak melindungi Eggi yang saat itu menyatakan pendapatnya di muka persidangan.
"Sebab dinamika terakhir Eggi Sudjana yang memberikan keterangan di persidangan ini kemudian dilaporkan kepolisian, kami khawatir ini mempengaruhi proses pembuktian peradilan selanjutnya," kata Khozinudin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.
Menanggapi itu, Arief pun menjelaskan bahwa ia menjamin setiap peserta sidang selama berlangsung. Namun ia menegaskan, pernyataan di luar persidangan bukan lagi tanggung jawabnya.
"Kalau yang di luar kita tidak bisa menjamin, tapi selama ada persidangan di sini, semua yang hadir di sini dijamin keamanannya," ujar Arief.
Mendengar itu, Rangga Lukita pun selaku pengacara nomor perkara 52/PUU-XV/2017 menimpali protes tersebut. Menurut dia, usai persidangan Eggi Sudjana diwawancara oleh MK TV (media humas MK) yang dianggap menjadi bagian dari institusi pimpinan Arief.
Dengan demikian, pendapat Eggi baik di dalam dan luar sidang bisa dijamin oleh Mahkamah karena berkait dengan materi perkara. "Kami mohon itu agar dijamin yang mulia, kami memberikan keterangan pers untuk tidak dikriminalkan, jangan sampai kami anak bangsa berpecah-belah," ujarnya.
Arief pun menjawab, pernyataan Rangga dengan menjelaskan bahwa pertanyaan media bisa saja tak dijawab oleh sang narasumber. Apalagi kata dia, perkara yang kini disangkakan terhadap Eggi sebaiknya tidak dikaitkan dengan prinsip independensi hakim.
"Jadi kita sepakati ini, itu penilaiannya terserah pada penyidik. Kita tidak menjangkau itu," katanya.
Sidang pun berlangsung tidak hampir 30 menit. Agenda sidang yang sedianya mendengar dua saksi ahli keluar dari koridornya.
Perdebatan itu muncul lantaran kedua saksi yang dihadirkan oleh pemohon berhalangan hadir. Arief pun menutup sidang tanpa menjelaskan agenda selanjutnya. Ia merasa, pernyataan Khozinudin disebut meragukan proses peradilan karena menyebut sikap hakim konstitusi terhadap Eggi bisa merembet ke putusan perkara.
"Substansi yang ingin kami sampaikan, jika para pemohon-pemohon ini tidak memperoleh proses yang adil dalam prosesnya, kami khawatir ini akan mempengaruhi," kata Khozinudin. "Apa yang Anda maksud dengan tidak adil sekarang?" tanya Arief.
"Dalam beberapa yang saya alami, ada beberapa yang kemudian tidak bisa kami sampaikan secara tuntas," balas Khozinudin.
"Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi, sudah selesai. Anda hanya berandai-andai dan anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saudara kalau begitu bisa dikenakan contempt of court (menghina peradilan). Sidang selesai dan ditutup," tutup Arief seraya mengetukkan palu menadai berakhirnya sidang.