KPK Perpanjang Masa Cegah Istri Andi Narogong

Inayah, istri dari tersangka Andi Narogong diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa pencegahan terhadap Inayah, istri terdakwa e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pencegahan tersebut merupakan permintaan penyidik KPK.

Tak hanya Inayah, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah swasta bernama Raden Gede bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Inayah dan Raden Gede sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada April 2017, berkaitan  penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.

"Dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan surat kepada Imigrasi tentang pencegahan terhadap Inayah dan Raden Gede," tegas Febri di kantornya, Kuningan Persada?, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2017.

Febri mengatakan, Inayah dan Raden Gede dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Oktober 2017. Dengan demikian, keduanya tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga April 2018.

"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi ini dalam penyidikan dan apabila dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Untuk diketahui, dalam perkara e-KTP, penyidik KPK telah menjerat lima orang. Di antaranya yakni 2 mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, rekanan Kemendagri Andi Narogong, Politikus Golkar, Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sebelumnya, KPK menetapkan juga Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun statusnya saat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.