Kantornya Diserang, Kemendagri Buat Laporan ke Polisi
- Istimewa
VIVA.co.id – Pihak Kementerian Dalam Negeri melaporkan insiden penyerangan dan pengepungan yang Kantor Kemendagri, Rabu 11 Oktober 2017. Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/4923/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya itu atas nama Endang Try Setyasih dengan terlapor masih dalam lidik. Namun, meski laporan diterima, perwakilan Kemendagri yang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) enggan memberikan keterangan usai membuat laporan.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
"Berkaitan dengan kasus sore tadi di Kemendagri, tentu kepolisian sedang tangani kasus itu. Ada 15 orang kita amankan di Polda Metro Jaya. Tentu penyidik akan periksa berkaitan dengan kasus tersebut," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2017.
Dalam insiden tersebut, pasal yang diduga dilanggar oknum massa adalah tentang pengerusakan secara bersama-sama dan atau pengerusakan dan atau penghasutan, pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.