Mantan Irjen Kemendes Dituntut Dua Tahun Penjara

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Selain itu, Sugito dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa menganggap persidangan membuktikan bahwa Sugito dan Jarot memberikan uang suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp240 juta.

Suap itu diberikan dengan maksud memengaruhi hasil pemeriksaan tim BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, sehingga kementerian yang dipimpin Eko Putro Sandjojo itu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017. 

Sementara itu, Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, dituntut jaksa dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jarot Budi disebut jaksa terbukti mengumpulkan uang sejumlah ditjen di Kemendes, untuk menyuap tim BPK guna memengaruhi pemberian opini WTP Kemendes.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi dijerat jaksa menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespons tuntutan jaksa tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa yang dikepalai Soesilo Aribowo menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.