Bupati Kutai Kartanegara Urungkan Niat Melawan KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengurungkan niatnya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Rita sebelumnya menyatakan akan ajukan gugatan lantaran merasa tidak pernah terima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Kukar.
"Enggak mengajukan (praperadilan), kami akan ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak praperadilan," kata pengacara Rita, Noval El Farveisa kepada awak media, Rabu, 11 Oktober 2017.
Menurut Noval, setelah berkomunikasi intens, kliennya memutuskan tidak akan mengajukan praperadilan. Karena itu tim penasihat hukum tidak akan melakukan perlawanan atas status hukum yang disematkan KPK terhadap Rita.
"Klien saya tidak berminat mengajukan, jadi kami tidak bisa memaksa klien untuk praperadilan," kata Noval.
Mahkamah Kontitusi (MK) pada Selasa 10 Oktober 2017 memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat kembali dilakukan lembaga penegak hukum, meskipun yang bersangkutan menang dalam sidang praperadilan.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Sebelumnya, ketika ditahan penyidik KPK pada Jumat, 6 Oktober 2017, Rita menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Sebab ia merasa tak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan KPK.
Pada perkara ini, Rita diduga menerima suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi di sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
Rita dijerat bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (ase)