Bandar Narkoba di Medan Dua Kali Terima Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman terhadap Ayau terdakwa kasus pengendalian narkoba dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, dengan barang bukti sabu delapan kilogram sabu dengan hukum NIHIL.
Majelis Hakim diketuai oleh Achmad Sayuti menyebutkan dalam vonis terhadap Ayau telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari lima gram. Menjatuhkan hukuman NIHIL," kata Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai 2 gedung PN Medan, Selasa malam, 10 Oktober 2017.
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman NIHIL terhadap terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu, menyebutkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum mati di Tanah Air ini. Di mana hukum mati, tidak bisa jatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya.
"Tidak tepat, menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa. Karena, hukuman mati adalah hukuman tertinggi," jelas Majelis Hakim.
Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R. Soesilo mengenai Pasal 67 KHUP berserta alasannya. Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau.
"Ayau menghuni di Blok T Lapas Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram)," ucap Hakim.
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis NIHIL tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan terima putusan itu.
Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum Ayau, Amri mengatakan, sudah tepat hukuman yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Dengan alasan, tidak mungkin menjatuhkan hukuman yang sama dengan hukuman mati terhadap kliennya itu.
"Sudah betul majelis hakim itu, sudah dihukum mati. Dihukum mati lagi. Cemana itu jadinya?" sebut Amri kepada wartawan, usai sidang.
Amri menilai Jaksa Agung, M. Prasetyo harus mengevaluasi terhadap tuntutan mati akan disampaikan kepada terdakwa yang sudah pernah dihukum mati sebelumnya.
"Orang seperti ini (Ayau) negara harus langsung dieksekusi mati. Biar tidak mengulangi perbuatannya. Lambat kali Jaksa Agung memprosesnya. Sudah begini, orang divonis mati dituntut mati lagi," tuturnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindakat narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang dikendalikan Ayau dari Lapas Tanjunggusta Medan. Kelompok Ayau diamankan BNN, saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, pada 12 Januari 2017, lalu.