KPK: Kasus Suap Juga Bisa Gunakan Diler Mobil

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengungkapkan, beberapa modus yang biasa digunakan pejabat negara terkait kasus suap.

Menurut Febri, pejabat negara yang terlibat suap, kerap menggunakan beberapa modus untuk menghindar dari sergapan KPK, termasuk menggunakan diler mobil.

Hal itu diungkapkan Febri terkait adanya beberapa kasus OTT, yang memang tak disertai barang bukti di tangan penyelenggara negara. Menurutnya, banyak kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara yang memang menggunakan perantara, bahkan berlapis untuk menghindari sergapan KPK.

"Ada juga memang, uang yang baru sampai ke perantara. Tak hanya satu lapis perantara, bahkan dua lapis, atau lebih. Ada juga yang menggunakan diler mobil. Modusnya, uang dikirim ke diler mobil dan diler mobil yang menghubungi penyelenggara negara," kata Febri dalam acara ILC, Selasa 10 Oktober 2017.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, delik juga sudah dianggap selesai ketika sudah ada komunikasi transaksional. Bahkan, dalam beberapa persidangan, hakim juga mengatakan ketika transaksional sudah terjadi, maka delik sudah dianggap selesai.

Dalam kesempatan itu, Febri juga menegaskan bahwa kasus suap sudah dapat diambil tindakan, bahkan saat telah terjadi janji, atau komunikasi transaksional. "Transaksi suap didahului komunikasi transaksional. Perlu diingat, suap itu tidak hanya menerima uang atau barang, tetapi menerima janji juga sudah termasuk," katanya.