KPK Bawa Kasus Brigjen Aris ke Majelis DPP
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Dugaan pelanggaran kode etik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dibawa ke Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Hal ini terkait kehadiran Aris ke rapat Pansus Angket DPR, beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tindakan Aris mendatangi rapat Pansus Angket KPK masuk kategori dugaan pelanggaran berat. Sebab Aris datang tanpa izin pimpinan KPK.
"Karena ini sudah termasuk pelanggaran berat. Nanti akan dibahas di DPP," kata Basaria ditanyai awak media, Selasa, 10 Oktober 2017.
Basaria mengatakan, pimpinan KPK sudah menerima hasil pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal KPK. Setelah dibahas di tingkat pimpinan, laporan itu diteruskan kepada DPP, untuk ditindaklanjuti.
"Mereka yang akan menentukan sanksinya," lanjut Basaria.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses di DPP saat ini masih berjalan. Pihaknya, kata dia, menunggu hasil dari sidang yang dilakukan Majelis DPP.
"Nanti kita terima hasil DPP dulu," kata Saut.
DPP KPK merupakan kelengkapan organ penegakan kode etik dan pedoman perilaku. DPP bertugas memproses dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh penasihat dan pegawai KPK.
Untuk mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran penasihat atau pegawai, DPP bisa menggelar rapat musyawarah dan sidang majelis DPP.
Majelis DPP berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua dan empat orang sebagai anggota, yang salah satunya berasal dari Perwakilan WP.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup dan hanya cuma dihadiri oleh pimpinan KPK atau anggota DPP yang tidak menjadi Majelis DPP. Kemudian DPP KPK menyerahkan rekomendasi hasil sidang atau rapat terkait bersalah atau tidaknya serta sanksinya kepada pimpinan.
Susunan keanggotaan DPP KPK yakni, Sekretaris Jenderal KPK sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku sekretaris merangkap anggota, penasihat KPK, seluruh Deputi, Kepala Biro Hukum, Direktur Pengawasan Internal dan Perwakilan Wadah Pegawai.
Selain itu, pengawas internal saat ini juga membuka kembali kasus email yang dikirim penyidik Novel Baswedan kepada Aris. Email yang dikirim Novel tersebut berisi protes terhadap Aris, namun kata-katanya diduga mengandung unsur penghinaan.
Perkara email Novel ini juga dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya. Novel dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris, lantaran email yang dianggap menghina itu disebarkan ke luar lingkungan KPK. (ase)