Bupati Rita Widyasari: Penjara KPK Bagus Kok!
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan warna jingga, Rita irit bicara mengenai perkaranya. Tak seperti pertama kali usai diperiksa KPK, Rita hanya mengomentari bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.
"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus kok," kata Rita sambil masuk ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa siang, 10 Oktober 2017.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan di rutan baru KPK, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Rutan ini berada di belakang gedung baru KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.
Rita merupakan tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
Selain memeriksa Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," kata Febri.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, dia juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (ren)