KPK Kejar Harta Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil perhitungan final BPK atas Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Selanjutnya, penyidik KPK akan fokus memburu aset-aset pemilik PT Gajah Tunggal itu, sehingga uang negara dapat kembali. Sejauh ini baru mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung, yang dijerat oleh penyidik KPK.

"Dalam perkara SKL BLBI ini, kami memprioritaskan aset recovery, pengembalian aset yang berasal dari kerugian keuangan negara, untuk itu lah penelusuran aset aset dan penelusuran Kekayaan yang terkait dengan kasus ini akan kami lakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin 9 Oktober 2017.

Sjamsul sendiri bersama istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun keduanya selalu mangkir lantaran masih berada di Singapura. Febri memastikan institusinya tidak ambil pusing mengenai itu, sebab KPK telah bekerja sama dengan pihak lembaga antikorupsi Singapura.

"Kami sudah bekerja sama dengan otoritas setempat," kata Febri. (ren)