Menhub: Penyedia Taksi Online Tak Kompak Soal Tarif
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemegang saham di sektor transportasi online, atau taksi online, masih tidak kompak dengan batasan tarif. Hari ini, Senin 9 Oktober 2017, telah dilaksanakan uji publik terkait aturan taksi online itu, setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Aturan taksi online itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
"(Taksi) Online setuju ada pembatasan (tarif). Tapi mereka barangkali enggak kompak," kata Budi usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Budi mengatakan, hingga saat ini keputusan masih belum diambil. Menurutnya, masih butuh penjelasan dari perusahaan penyedia aplikasi dan perusahaan mitranya. Sedangkan mengenai kuota juga masih belum masuk ke dalam pembahasan.
"Kita ingin sekali terjadi kesetaraan, terjadi ekuilibrium, peraturan terhadap (transportasi) online dan konvensional. Karena online itu keniscayaan. Sementara ini sudah menjadi suatu keseharian. Tampaknya memang dengan adanya pencabutan MA ini membuat ada beberapa masalah di lapangan, seolah peraturan ini tidak berlangsung lagi," ujar Budi.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyusun ulang aturan tersebut dengan mendengarkan pendapat semua pihak pemangku kepentingan di sektor ini. Budi akan kembali mengumpulkan pemegang saham untuk melakukan uji publik pada tanggal 17 Oktober 2017 mendatang. Pembahasannya adalah mengenai tarif, kuota dan wilayah beroperasi.
"Tapi satu hal yang paling penting yang disampaikan oleh pak Menko (Kemaritiman). Semua satu kesetaraan pak Menko setuju. Kedua kita harus bersandar pada UU. Ketiga, semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain. Jangan ingin untung sendiri. Oleh karenanya, oleh pak Menko dikasih kesampatan bicara lagi," kata dia.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pihaknya ingin semua aturan mengacu pada perundang-undangan yang ada.
"Jadi sekarang tim bekerja lagi, harmonisasi itu semua. Misalnya harga bawah, harga atas, kuota, dan sebagainya. Jadi dibicarakan, nanti hari Selasa depan mereka akan laporan ke saya lagi," ujarnya.
Prinsipnya, tegas Luhut, semuanya harus disesuaikan antara kondisi zaman dan UU. "Kalau nanti ada yang harus disesuaikan, itu seperti waktu dulu, dalam UU ini kan dulu belum ada teknologi ini, sekarang ada. Jadi pengaturan itu kita lihat dengan kearifan," tambah Luhut. (ren)