Komnas HAM Apresiasi Polisi Gerebek Prostitusi Gay di Gambir

Puluhan pria gay yang diciduk polisi dari tempat sauna di Gambir, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah berhasil membongkar kasus prostitusi homoseksual atau sesama jenis. Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai HAM. 

"Perilaku menyimpang itu di samping bertentangan dengan hukum nasional, juga tidak sesuai dengan HAM Pancasila, HAM yang adil dan beradab," kata Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2017. 

Manager juga meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas para pelaku, penyelenggara dan pemilik usaha tersebut.

"Dalam memproses pelaku, penyelenggara, pengusaha prostitusi sesama jenis tersebut tentu harus sesuai dengan hukum nasional dan HAM Indonesia sila kedua Pancasila, HAM yang adil dan beradab," ujarnya. 

Tak hanya itu, polisi juga diminta menyelidiki adanya pengaruh dari luar negeri. Menurutnya, LGBT kini merupakan isu global. 

"Bukan tidak mungkin itu strategi global untuk merusak keadaan di Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, ada 51 orang dalam pesta homoseksual atau gay yang dibekuk di antaranya tujuh orang warga negara asing yaitu 4 orang warga Tiongkok, 1 orang warga Singapura, 1 orang warga Thailand dan satu orang warga negara Malaysia.