Ketua MA Diminta Mundur

Gayus Lumbuun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap seorang hakim yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, Sabtu dini hari kemarin. Dia ditangkap karena suatu kasus hukum di Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut membuat Hakim Agung Gayus Lumbuun turut bereaksi. Gayus menilai operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado merupakan jawaban terhadap perlu dilakukannya evaluasi seluruh jajaran peradilan di bawah MA dari PN, PT dan MA.

"Untuk menentukan pimpinan-pimpinan yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut," kata Gayus kepada VIVA.co.id, Minggu, 8 Oktober 2017.

Gayus menegaskan pernyataannya itu sudah berulang kali dia sampaikan melalui berbagai media. Dasarnya, ada fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan, hakim yang saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

"Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti," tutur Gayus.
 
Gayus menyampaikan pandangan tersebut, berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan saat ini di Pengadilan Tinggi.

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati." kata dia.

Maklumat MA

Gayus menambahkan Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. 

Selanjutnya, disebutkan Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

"Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah  Agung dan bukan oleh para Dirjend di lingkungan Mahkamah Agung," kata tokoh kelahiran Manado, 19 Januari 1948, itu.

Oleh karena itu, lanjut Gayus, untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.

"Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini," ujar Gayus.