KPK Geledah Kantor PT MSSP Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati

KPK menggeledah kantor perusahaan pertambangan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis 5 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Egi Kamarudin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, dalam penerbitan kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan.

KPK menggeledah kantor perusahaan pertambangan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis 5 Oktober 2017.

Beberapa petugas tim KPK hadir pada pukul 11.00 Wita. Hingga kini masih memeriksa dan mengumpulkan berkas-berkas yang diduga ada kaitannya dengan kasus Aswad Sulaiman.

Sesaat setelah kedatangan KPK, Direktur PT Manunggal juga langsung masuk ke ruang kerjanya dengan bercelana jin, kemeja, dan kaca mata hitam.

PT Manunggal Sarana Surya Pratama adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Perusahaan itu pada tahun 2013 pernah disegel atau dihentikan aktivitasnya oleh Polda Sulawesi Tenggara. PT Manunggal juga pernah diadukan kepada Dinas ESDM Sultra karena disebut menambang tanpa izin.

PT Manunggal Sarana Surya Pratama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa konstruksi. Beralamat di Jalan Jenderal Yani Nomor 193 Kendari, Sulawesi Tenggara. Didirikan pada 7 November 1997.

KPK memastikan terus mengembangkan kasus korupsi dan suap atas perizinan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Komisi juga mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan beberapa korporasi atau perusahaan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun.

"Di dalam surat sprindik-nya ada pasal turut serta. Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang telah menimbulkan kerugian," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2017.

Aswad dijerat dua kasus sekaligus. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas perizinan pertambangan nikel ke sejumlah perusahaan di Konowe Utara selama menjabat dua periode menjadi Bupati Konawe Utara.

Selain itu, Aswad ditetapkan tersangka suap ke delapan korporasi selama suap menjabat bupati dalam rentang waktu 2007-2009. Dalam perkara korupsi, selain perbuatan Aswad merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun, juga di kasus suap, ia diduga menerima uang Rp13 miliar dari delapan perusahaan. (ase)