Begini Bentuk SPDP KPK Kasus Mantan Bupati Konawe Utara
- VIVA.co.id/Kamaruddin Egi
VIVA.co.id – Jauh sebelum penggeledahan rumah pribadi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman, Senin 2 Oktober kemarin, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP sejak Juli 2017.
Hal ini diakui oleh Aswad Sulaeman sendiri pada Selasa sore, 3 Oktober 2017. Menurutnya, surat SPDP diterimanya pada bulan ketujuh, atau pascapemeriksaan di KPK pada Mei 2017.
Pemeriksaan tersebut ketika menjadi saksi kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Tetapi penerbitan SPDP ini dipertanyakan oleh Aswad. Sebab, penerbitan SPDP tidak sesuai dengan perkara hukum yang dialamatkan olehnya.
Selain itu, kata dia, antara SPDP dengan pemeriksaan sebagai saksi di KPK tidak sesuai aturan.
Adapun dalam SPDP tersebut berlabelkan foto burung garuda, kemudian dibawahnya bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
SPDP tersebut bernomor B-331/23/07/2017, dengan perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. SPDP tersebut berdasarkan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor : LKTPK-06/KPK/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.
Selain itu SPDP ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-59/01/07/2017.
Lebih lanjut SPDP tersebut diberitahukan kepada Aswad Sulaeman bahwa pada Kamis, 27 Juli 2017 telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi.
Selanjutnya, izin kuasa pertambangan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada perusahaan di Konawe Utara.