Tak Pernah Diperiksa KPK, Mantan Bupati Bingung Dapat SPDP

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman, mengaku tidak mengetahui kasus apa yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.

Aswad menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konut, Sulawesi Tenggara.

Ia menganggap bahwa SPDP itu salah alamat dan tidak pernah diketahuinya. Bahkan, Aswad menjelaskan dirinya tidak pernah diperiksa KPK selama ini soal kasus penerbitan izin tambang di Konut.

Lebih lanjut Aswad menegaskan, sejak 2007 menjabat sebagai pejabat Bupati Konut hingga 2017, sama sekali dirinya tidak pernah berurusan dengan KPK.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Naba, SH., Aswad mengaku SPDP tidak mendasar dan sangat melanggar hukum KUHP dan Undang-
Undang Korupsi.

Memang, ia mengaku pernah dipanggil KPK untuk diperiksa menjadi saksi. Itu pun soal kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yaitu penerbitan izin tambang di Kabupaten Bombana.

"Itu pun ini tidak ada korelasinya. Bagaimana bisa kasus di Kabupaten Bombana, tapi dialamatkan di Konut. Akhirnya, pak Aswad kebingungan menjawab kasus Nur Alam karena dia tidak tahu sama sekali soal kasus itu," kata Abdul Razak.

Ia juga menjelaskan surat pemanggilan jadi saksi kasus Nur Alam ia kantongi. Sepulangnya dari KPK atas pemeriksaan menjadi saksi, KPK dengan cepat mengeluarkan SPDP.

"Harusnya, bila SPDP pak Aswad soal kasus di Konut, maka ia juga harus diperiksa dengan kasus yang sama. Bukan jadi saksi di kasus Nur Alam, kemudian jadi tersangka di kasus lain. Ini tidak benar," katanya, menegaskan.

Abdul Razak juga mengkritisi mengenai penerbitan izin kuasa eksplorasi dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang dinilai tidak jelas runutannya.

"Nama tambangnya, izin yang mana. Ini nggak jelas. Jangan mengada-ngada," tuturnya.