Modus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan modus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Pertama, Aswad dijerat korupsi izin pertambangan nikel selama dua periode menjabat. Kedua, ia dijerat tersangka suap izin pertambangan dalam rentang waktu 2007-2009. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebelumnya pertambangan nikel di Konowe Utara, dikelola beberapa perusahaan tambang yang secara mayoritas itu dikelola oleh PT Antam.

"Tapi setelah ASW diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, yang bersangkutan kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan, Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017. 

Selain itu, kata Saut, dalam keadaan masih dikuasai oleh PT Antam, Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara, menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari 8 perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Ekplorasi. 

"Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut. 

Saut mengaku belum bersedia mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga terlibat kasus tersebut, lantaran kepentingan penyidikan. "Mengenai delapan perusahaan ini masih dalam kepentingan penyidikan," kata Saut.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi, Aswad diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun. Sementara terkait perkara suap, Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar. (ase)