Pria Ambon Produksi Serbuk Berbahaya Merkuri di Jawa Timur
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap S (57 tahun), warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, karena memproduksi serbuk berbahaya jenis merkuri atau air raksa. Pria gempal itu kini tersangka dan ditahan. Sejumlah barang bukti disita.
Kasus itu diungkap polisi berdasarkan informasi masyarakat soal aktivitas pengolahan serbuk merkuri di Desa Jlodro, Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pada Minggu malam, 24 September 2017, petugas menyelidiki dan menggerebek lokasi.
Dalam beraksi, S mendatangkan batu cinnabar dari Seram, Maluku Barat, melalui jalur laut. Sampai di Surabaya, cinnabar itu lalu diangkut ke Tuban untuk diolah. Tuban dipilih sebagai lokasi produksi karena banyak tersedia batu gamping. Selain gamping, bahan lain untuk merkuri ialah serbuk besi dan residu.
Bahan-bahan itu lalu dibakar hingga kemudian jadi merkuri dan air raksa. S mengaku tahu cara membuat merkuri secara otodidak. "Belajar saat bekerja di Sukabumi," katanya saat ditanya Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di halaman kantornya, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 2 Oktober 2017.
S mengaku baru sekali ini usaha merkuri dan langsung tertangkap. Dia mengaku terjepit masalah ekonomi. Pria berkumis putih itu mengaku punya tanggungan menghidupi lima anak. Tentu saja, polisi tidak langsung percaya dengan dalih S itu.
Machfud mengatakan, merkuri biasa dipakai untuk kepentingan pertambangan, terutama tambang emas. "Biasanya dipakai untuk memisahkan dan mengetahui emasnya. Tapi merkuri ini berbahaya dan sudah diatur soal larangan menggunakan bahan ini," kata mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi Markas Besar Kepolisian RI itu.
S memasarkan merkuri buatannya tidak hanya di Jatim, tapi juga ke daerah-daerah tambang di luar Jawa. Bisnis merkuri memang menggiurkan, keuntungannya dua kali lipat dari modal. "Modal enam ratus juta, misalnya, nanti kalau sudah jadi merkuri, dijual jadi Rp1,2 miliar," katanya.
Semua barang bukti bahan merkuri dan peralatannya sudah disita polisi, termasuk 9,7 ton batu cinnara yang terbungkus tas kertas kecil volume 20 kilogram. Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.