Bawaslu Siapkan Pojok Pengawasan Publik di Mall

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan strategi menghadapi momentum tahun politik karena ajang Pilkada serentak 2019 dan Pemilu 2019 waktunya berdekatan. Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengakui tugas lembaganya di tahun politik ini sangat berat.

Ia menekankan untuk Pilkada serentak akan digelar di 171 daerah pada Juni 2018 akan membutuhkan pengawasan ekstra.

"Ini sangat berat karena waktu yang berdekatan. Ini tantangan bagi kami dalam melakukan pengawasan," kata Abhan disela diskusi 'Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berdampak Pada Diskualifikasi Calon', di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Dijelaskan, kecurangan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 masih terbuka dan mungkin saja terjadi. Untuk itu, Bawaslu menyiapkan peluncuran pojok pengawasan Bawaslu. Hal ini bertujuan agar publik dapat mempunyai akses seluas luasnya mengenai apa yang dilakukan Bawaslu.

"Pojok ini yang mudah diakses oleh publik. Siapa pun bisa akses. Segala informasi mengenai hasil pengawasan Bawaslu bisa dilihat dan diakses di sini," tuturnya.

Untuk mempermudah pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pilkada dan Pemilu, Bawalu menyiapkan pojok pengawasan di ruang publik dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

"Pojok pengawasan ini tidak hanya di tingkat Bawaslu, tapi di 34 provinsi. Kita sudah instruksikan ditaruh di tempat tempat mudah di akses, seperti di mall akan kami buat pojok pengawasan," jelasnya.

Abhan menjelaskan pojok pengawasan ini menyediakan segala informasi mengenai hasil pengawasan Bawaslu. Dan semuia informasi tersebut bia diakses langsung oleh masyarakat.

"Kami terus menerus untuk memperbaiki akses informasi mengenai pengawasan Pilkada dan Pemilu, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana,  penanganan sengketa dansebagainya."

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berupaya menghindari pengaruh negatif yang berpotensi terjadi di berbagai daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 maupun Pemilu 2019. Abhan mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Amanat Undang-Undang Pemilu ada tugas untuk pencegahan. Itu sudah eksplisit disebutkan maka dalam konteks pencegahan ini kami akan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)," kata Abhan usai pelantikan 72 anggota Bawaslu 25 Provinsi, di Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Abhan menjelaskan IPK akan disusun perwilayah berdasarkan tingkat kerawanan daerah. Kemudian, juga berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada dan Pemilu tahun tahun sebelumnya. IPK ini nantinya akan menjadi acuan pengawasan Pilkada dan Pemilu.

"Mudah mudahan dengan IKP akan menjadi early warning, sehingga kami nanti akan memberikan analisa dan treatment pencegahannya seperti apa," ujarnya.

Mengenai kapan IPK yang disusun Bawaslu akan dikeluarkan menurutnya tidak akan lama lagi. "Mudah mudahan pertengahan Oktober bisa kita launching," ucapnya.