Polemik Pembelian Senjata, DPR RI Panggil Kapolri

Senjata dan amunisi milik Polri yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 29 September 2017.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Polemik pembelian senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) oleh Mabes Polri, menuai polemik. Namun Komisi III DPR sebagai mitra, juga tidak bisa mengontrol hingga detail senjata yang dibeli. 

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

"Di Komisi III pun yang salah satu mitranya adalah Polri, maka pembahasan anggaran tidak sampai detail belanja barang. Nah, soal persenjataan Polri termasuk dalam belanja barang, tapi tidak dibahas oleh Komisi III terkait model, jenis, dan supplier persenjataannya," kata Arsul, kepada VIVA.co.id, Minggu 1 Oktober 2017.

Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah.

Putusan diambil setelah pengujian materi sejumlah pasal pada UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara).

Sehingga, lanjut Sekjen DPP PPP ini, pengadaan senjata SAGL, DPR juga tidak tahu. Termasuk apakah membeli dari PT Pindad atau dari luar negeri. 

"Komisi III hanya menyetujui global anggaran belanja barang berupa persenjataan, sebatas itu saja," katanya. 

Namun karena hal ini menjadi persoalan publik, Arsul mengatakan Komisi III akan minta klarifikasi Kapolri. 

"Bisa memanggil atau mempertanyakannya dalam rapat kerja. Karena di masa sidang ini baru akan ada raker, tampaknya Komisi III akan mengangkat masalah ini dalam forum raker," ujarnya. (one)