Jubir Presiden: Impor Senjata Polri Sudah Sesuai Prosedur

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, impor senjata api sebanyak 280 pucuk jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) untuk Kepolisian Republik Indonesia, tidak usah dipersoalkan.

Menurutnya, tata cara impor senjata tersebut sudah sesuai prosedur dan bukan kali pertama ini dilakukan Polri.

"Sesuai yang telah dijelaskan Kadiv Humas Polri (Inspektur Jenderal Setyo Wasisto) bahwa itu semua sudah sesuai prosedur. Saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Johan dalam acara Forum Merdeka Barat 9, di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 1 Oktober 2017.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan pembelian senjata api oleh Polri. Namun, Johan berkata hanya mengacu kepada pernyataan Irjen Setyo Wasisto, di mana hal itu sudah biasa dilakukan.

"Apakah dalam rangka memenuhi kebutuhan persenjataan atau sesuatu yang berbeda dengan sebelumnya. Saya tidak bisa berkomentar," papar dia.

Selain itu, ketika ditanya alasan senjata itu yang ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, Johan menyatakan kalau itu wewenang mereka.

"Silakan tanyakan Polri dan BAIS TNI. Intinya, dari sisi prosedur, ini bukan kali pertama dilakukan," ungkap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu, menegaskan.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat malam, 29 September 2017, terdapat senjata yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Barang tersebut atas nama PT Mustika Duta Mas yang rencananya akan didistribusikan ke Korps Brimob Mabes Polri.

Sejumlah senjata tersebut diantaranya adalah Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) sebanyak 280 pucuk. Kemudian, amunisi dengan jenis Castior 40 mm, 40 x 46 mm round RLV-HEFJ with high explosive fragmentation Jump Grenade.