Senjata Impor Pesanan Brimob yang Sudah Tiba Jenis Pelontar

Konferensi pers Mabes Polri terkait senjata pesanan Brimob, Sabtu (30/9).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini mengaku masih menunggu keluarnya rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dapat mengambil sebanyak 280 pucuk senjata yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Senjata-senjata api itu diketahui merupakan jenis pelontar, berikut amunisinya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, menyampaikan, keberadaan rekomendasi diperlukan untuk setiap senjata api yang didatangkan instansi berwenang di Indonesia.

"Barang harus masuk dulu ke Indonesia, dikarantina, dicek Bais TNI, baru diberi rekomendasi. Apabila dalam pengecekannya ditemukan ketidaksesuaian, maka dapat direekspor. Tetapi selama ini, dalam pelaksanaannya, tidak pernah seperti itu," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 September 2017.

Setyo menyampaikan, pengadaan dilakukan dengan mekanisme yang benar oleh Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. Menurut Setyo, pengadaan senjata api serupa sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2015 dan 2016.

Setyo mengklaim, sebenarnya tidak ada masalah perihal kedatangan senjata di tengah polemik pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang beberapa waktu lalu sempat menyatakan ada pengadaan senjata ilegal oleh suatu instansi.

"Senjata adalah betul milik Polri, dan adalah barang yang sah. Semuanya sudah sesuai prosedur pengadaannya, mulai dari perencanaan, kemudian proses lelang, sampai di-review staf Irwasum dan BPKP, sampai pengadaannya yang dilakukan oleh pihak ketiga, dan akhirnya masuk Indonesia," ujar Setyo.

Baca juga: Senjata Impor Pesanan Brimob Tiba, Polri Klaim Bukan Ilegal