Rita Widyasari Akan Dikenakan Pasal Pencucian Uang
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah barang tentu akan ditindaklanjuti dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan, di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Dijelaskannya, lembaga antirasuah itu menerapkan TPPU terhadap para koruptor untuk memaksimalkan penyelamatan uang negara.
"Itu cara yang dilakukan KPK untuk memiskinkan koruptor," ujarnya.
Kini, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Tak Hanya Rita, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) HSG dan Komisaris PT MBB (Media Bangun Bersama).
Penelusuran VIVA.co.id dari data acch.kpk.go.id milik KPK, tercatat total harta kekayaan Rita mencapai Rp236 miliar dan US$138.412 per laporan tanggal 29 Juni 2015. Uang Rita itu meningkat drastis dari laporan sebelumnya, yakni pada tanggal 23 Juni 2011, yang jumlahnya hanya Rp25 miliar.
Harta Rita terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di 54 daerah, yang didominasi di Kutai Kertanegara.
Sementara, harta bergerak Rita mencapai Rp2,8 miliar. Harta itu berupa alat transportasi, di antaranya empat sepeda motor dan enam unit mobil. Selain itu, Rita juga tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara.
Rita juga disebutkan memiliki logam mulia, batu mulia, surat berharga dan giro, dengan nilai lebih dari Rp11 miliar.