Fahd Arafiq Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Fahd El Fouz Arafiq. Fahd terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kitab suci Alquran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017.
Vonis yang dijatuhkan kepada politikus Golkar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3,4 miliar," ujarnya.
Sementara itu Fahd sendiri mengakui, telah melakukan tindak pidana korupsi mengenai proyek pengadaan Alquran dan pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
"Saya sejak awal menyatakan bersalah, dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya," kata Fahd depan Majelis Hakim Tipikor.
Fahd dikenakan dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mus)