Rita Widyasari Bantah Hartanya Naik Drastis saat Jadi Bupati
- Antara/ Yusran Uccang
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, angkat bicara soal penambahan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di KPK.
Dalam laporan tersebut, Rita diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp236 miliar dan US$138.412 per laporan tanggal 29 Juni 2015.
Harta kekayaan Rita meningkat drastis dari laporan sebelumnya, yakni pada tanggal 23 Juni 2011, yang jumlahnya hanya Rp25 miliar. [Baca: 4 Tahun, Harta Bupati Kukar Rp25 Miliar Jadi Rp236 Miliar]
Rita tak menampik banyak yang bertanya perihal jumlah harta kekayaannya yang naik drastis dalam 4 tahun terakhir. Terlebih, statusnya kini menjadi tersangka kasus gratifikasi di KPK.
Ia mengakui saat pertama kali menjabat Bupati Kutai, belum mengetahui cara menghitung harta kekayaan untuk pejabat negara. Adapun harta Rp25 miliar yang dia laporkan di awal menjabat pada sekitar tahun 2010-2011.
"Saya ada melaporkan hasil dari tambang milik saya, dan sawit yang milik saya," tulis Rita melalui akun Facebookya, Kamis, 28 September 2017.
Kemudian pada tahun 2014, ia dimintai klarifikasi oleh bagian LHKPN KPK di kantor Gubernur Kalimantan Timur terkait penambahan harta kekayaan. Saat itu, Rita mengaku tak ada yang bertambah dari harta kekayaannya.
Namun, petugas LHKPN KPK mengatakan bahwa tanah atas kebun sawit dan tambang yang ia miliki harus dihitung bukan hanya hasilnya, tapi juga produksinya.
"Saya bingung juga jawab. Lalu kata petugas LHKPN anggap saja kalau ada yang beli lahan sawit dan lahan batubara, kira-kira berapa ya? 'Saya jawab rasanya pernah ada yang mau beli tambang saya Rp150 M – Rp200 M (Miliar)," bebernya.
Sedangkan untuk nilai lahan kebun sawit, Rita mengaku belum pernah ada pihak yang menawar. Sehingga ia belum tahu persis berapa perkiraan nilainya. "Anggap saja Rp25-50 M kali harganya," ujar Rita.
"Nah, cek saja karena itulah harta saya meningkat tajam berlipat-lipat, padahal ini perkiraan saja, bisa dicek LHKPN saya yang kedua," katanya.
Di samping itu, Rita menegaskan tanah yang di atasnya ada kegiatan tambang, sebenarnya bukan miliknya. Tapi, setelah lahan tambang itu sudah tidak berproduksi akan menjadi milik pemerintah daerah.
"Tapi kata LHKPN, ini aset, jadi dikirakan harganya, dan kemudian dengan staf LHKPN yang saya ingat namanya Hasan, memasukkannya ke dalam laporan kekayaan perkiraan harga tersebut. Saya buat status ini agar tidak terlalu menuduh bahwa harta saya naik tajam karena jadi bupati, tak ada penambahan harta yang signifikan naik sejak saya jadi bupati pertama hingga kini," terang Rita.
Terkait statusnya yang kini menjadi tersangka di KPK, Rita meminta maaf kepada seluruh warga Kutai Kartanegara, dan berjanji akan kooperatif dengan proses hukum yang ada di KPK. "Khusus perempuan, jangan takut masuk politik," tegasnya. (ase)
Laporan: Asri Satar/ANTV Kutai Kartanegara