Serangan Jantung, Mantan Wali Kota Palembang Meninggal
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton meninggal dunia pada Kamis, 28 September 2017, dini hari. Kalapas Gunung Sindur, Bogor, Mujiarto, membenarkan kabar tersebut.
"Betul (meninggal) bapak. Dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Tangsel, meninggal, pukul 1.31 WIB dini hari tadi," kata Mujiarto saat dihubungi VIVA.co.id.
Mujiarto menyampaikan bahwa penyebab meninggalnya almarhum adalah karena serangan jantung. Sebelum meninggal, Romi sempat pingsan di Lapas.
"Ada laporan dari penjaga, yang bersangkutan pingsan. Petugas medis kami kemudian datang dan mengambil tindakan LJP, yang ditekan-tekan itu ya. Terus enggak ada perkembangan, langsung dibawa keluar ke RS Hermina, rumah sakit yang terdekat, pukul 00.57 WIB. Di sana diperiksa, terus meninggal 1.31," kata dia.
Setelah itu, lanjut Mujiarto, instansinya segera memberikan kabar terhadap keluarga almarhum. Dan kurang lebih pukul 03.00 WIB, mereka serah terima.
"Sudah serah terima keluarga, disaksikan, hadir juga. Saya kebetulan enggak ke rumah sakit, yang menerima sepupunya terus ada Wali Kota Palembang," tutur dia.
Sempat Ngobrol
Mujiarto mengaku sempat ngobrol dengan almarhum sehari sebelum meninggal, tepatnya pada hari Selasa sore. Saat itu, tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan sakit atau mengeluh sakit.
"Magrib lah saya ngobrol, masih sehat, masih segar. Enggak ada (tanda sakit)," kata dia.
Namun, dia mengakui bila Romi punya riwayat sakit jantung. Terakhir dirawat di rumah sakit pada bulan April 2017.
"Rumah sakit jantung juga, Rumah Sakit Pengayoman Jakarta. Jantung juga. Ada riwayat. Tapi belakangan ini enggak ada keluhan. Selasa sore, masih ngobrol sama saya enak. Mungkin sekitar setengah jam," cerita dia.
Berdasarkan yang dia tahu, setelah serah terima, keluarga segera membawa jenazah almarhum ke Palembang untuk dimakamkan di sana.
Romi Herton dijerat KPK atas kasus suap hakim MK terkait penanganan perkara sengketa Pilkot Palembang 2013. Pada kasus ini, KPK juga menjerat istri Romi Herton, Masyitoh, dan bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
Romi dan istrinya kemudian divonis 7 dan 5 tahun penjara. Dia menjalani hukuman itu di Lapas Sukamiskin Bandung, dan terakhir Lapas Gunung Sindur.