Parpol di Provinsi Baru Harus Ikut Verifikasi

partai politik Islam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Kalimantan Utara, akan menjadi daerah pemilihan baru pada Pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum memastikan semua partai politik peserta pemilu di daerah ini harus melakukan verifikasi, hal serupa berlaku bagi Parpol lama yang telah ikut Pilkada 2014.

"Parpol 2014, yang pernah lolos verifikasi dan parpol baru wajib diverifikasi lagi di daerah otonomi baru tingkat provinsi, yakni Kaltara," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Hasyim menjelaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mendaftar dalam pasal tersebut diartikan pimpinan Parpol menyampaikan surat pendaftaran, dilengkapi dengan semua dokumen persyaratan.

"Itu berlaku bagi semua parpol, apakah parpol yang sudah pernah lolos verifikasi, atau yang baru sama sekali, atau dulu pernah daftar tapi belum lolos," ujarnya.

Hasyim menambahkan, untuk parpol yang pernah lolos, atau menjadi peserta Pemilu 2014, hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual. Hal tersebut sesuai pasal 173 ayat (3) Undang-undang Pemilu. 

"Jika ada yang kurang lengkap saat penelitian administrasi, KPU minta agar kekurangannya segera dipenuhi dan dilengkapi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy menilai, penambahan anggota DPR didasari sejumlah asumsi, misalnya untuk menutup kekurangan kursi di beberapa daerah pemilihan lama dan baru.

"Kalau penambahan dapil disetujui, harus mengakomodir dapil-dapil daerah otonomi baru. Sementara, dapil lama tidak boleh dikurangi jatahnya," ujar Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, 23 Januari lalu.

Sedikitnya, diperlukan 10 tambahan kursi untuk Kalimantan Utara sebagai provinsi baru. Di mana, provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Kalimantan Timur.