Megawati Orasi Ilmiah tentang Hakikat Politik Ajaran Sukarno

Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan atau honoris causa bidang politik dan pendidikan dari Universitas Negeri Padang pada Rabu, 27 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menerima gelar doktor kehormatan atau honoris causa bidang politik dan pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu, 27 September 2017.

Megawati berterima kasih kepada senat Universitas Negeri Padang atas keputusannya memberikan gelar doktor honoris causa kepadanya, terutama karena gelar itu dalam bidang politik pendidikan.

"Universitas Negeri Padang telah membuat keputusan akademik yang membuka kembali cakrawala. Politik dan pendidikan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Politik menghasilkan pendidikan, dan pendidikan memengaruhi kehidupan politik," kata Megawati dalam orasi ilmiahnya usai menerima gelar doktor itu.

Politik, kata Megawati, harus berwajah dan dan berjiwa kemanusiaan, itulah yang disebut politik humanis. Politik adalah alat untuk mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan umat manusia. Politik, sebagaimana diajarkan ayahnya, Sukarno, ialah jalan untuk mewakafkan hidup agar bermanfaat bagi orang lain, bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

"Saya sangat beruntung mendapatkan pendidikan politik langsung dari ayah saya, yakni Bung Karno. Definisi politik yang paling hakiki menurut Bung Karno adalah cara mengabdikan diri bagi kepentingan orang banyak," ujar Megawati.

Ketua Promotor Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Sufyarma Marsidin mengatakan, peran dan jasa Megawati saat menjadi Presiden sangat berarti karena telah menggagas serta mengawali jalannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang yang lahir pada masa kepemimpinan Megawati itu, katanya, telah meningkatkan perhatian pemerintah kepada dunia pendidikan. Bahkan undang-undang itu juga secara tegas menjadi implementasi pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran bagi dunia pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Megawati disaksikan ribuan undangan, termasuk di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Budi Gunawan, dan sejumlah pejabat teras utama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri era pemerintahan Presiden Megawati. (mus)