Diam-diam, Polisi Periksa Yusuf Mansur dalam Kasus Penipuan
- dok.ist
VIVA.co.id - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, ternyata sudah memeriksa Jam'an Nurchotib Mansur, alias Yusuf Mansur sebagai saksi terlapor dugaan penipuan dan penggelapan investasi Condotel Moya Vidi. Namun, belum satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
"(Yusuf Mansur) sudah dimintai keterangan, tetapi belum ada tersangka. Terlapor, kan belum tentu tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dihubungi VIVA.co.id pada Selasa malam, 26 September 2017.
Dia enggan menjelaskan keterangan yang disampaikan oleh Yusuf Mansur kepada penyidik terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor yang merasa jadi korban penipuan investasi Condotel Moya Vidi. "Keterangannya sudah disampaikan oleh yang bersangkutan di websitenya. Sama dengan yang di websitenya itu," kata Barung.
Gelar perkara, kata dia, sudah beberapa kali dilakukan oleh penyidik, terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Kendati begitu, penyidik belum menemukan bukti signifikan untuk menentukan siapa tersangkanya.
"Kalau gelar perkara sering dilakukan, termasuk hari ini. Tetapi, belum ada tersangkanya," tegas Barung.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, membenarkan soal pemeriksaan terhadap Yusuf Mansur, tetapi enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.
"Sudah diperiksa dua, atau tiga minggu yang lalu. Saya lupa pastinya," katanya.
Sebelumnya, kuasa pelapor, atau korban investasi Condotel Moya Vidi, Sudarso Arief Bakuma mengatakan, berdasarkan surat SP2HP yang dia terima dari penyidik, ada 16 saksi sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Tetapi, dia tidak tahu jika Yusuf Mansur sudah dipanggil.
"Jumlah saksi ini, saya kira sudah banyak," katanya pekan lalu.
Yusuf Mansur pernah menanggapi terkait laporan tersebut. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman, mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengadu. Dia memastikan kliennya kooperatif.
"Tapi kalau tidak ada (unsur pidananya), pihak ustaz (Yusuf Mansur) akan melapor balik," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim, dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya. (asp)