Ryamizard: Semua Pembelian Senjata Harus Seizin Menhan
- ANTARA Foto/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, angkat bicara terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal, Gatot Nurmantyo soal kabar pembelian 5.000 senjata ilegal atas nama Presiden Jokowi. Ia menegaskan, setiap pembelian senjata harus melalui dirinya.
"Karena undang-undang pembelian senjata, atau menjual senjata, atau apa pun alat-alat hankam (pertahanan keamanan), itu harus disetujui Menhan. Tentara atau TNI, Polisi, Bakamla, Lapas Kumham, Bea Cukai, Kehutanan, itu harus minta kepada Menteri Pertahanan. Dan Menhan menentukan, ini enggak boleh, ini boleh," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Purnawirawan Jenderal TNI ini menambahkan, pembelian senjata tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya, sesuai undang-undang akan dikenai sanksi. Undang-undang yang dimaksud adalah nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Kalau melanggar, itu ada hukumannya. Hukumannya kalau enggak salah lima tahun dan denda Rp10 miliar. Kalau keadaan darurat perang, jual-jual begitu tiga kali lipat jadi 15 tahun dipenjara, dikali juga jadi Rp30 miliar denda. Itu ada undang-undangnya," jelasnya.
Ryamizard menambahkan, apa yang disampaikannya ini adalah untuk memberi penjelasan, dan bukan untuk memperkeruh polemik pernyataan Panglima TNI soal pembelian 5.000 senjata ilegal.
"Saya bukan panas-panasin, tidak. Saya tidak pernah punya agenda apa-apa," tegasnya.
"Saya sebetulnya malas, terlalu banyak orang omong dari pemikiran masing-masing. Padahal, yang namanya senjata ada aturannya, ada undang-undangnya. Jadi begini, masalah senjata, saya rasa enggak ada masalah. Dibesar-besarkan saja," Ryamizard menambahkan. (ase)