RUU Masyarakat Adat Dapat Selesaikan Berbagai Konflik

Suku Badui
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat saat ini sedang dalam proses dj Badan Legislasi DPR RI. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengharapkan agar RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Menurut AMAN, RUU Masyarakat Adat dapat menyelesaikan konflik yang bersifat pelanggaran terhadap hak masyarakat adat yang belakangan kerap terjadi.

“Tanpa Undang Undang Masyarakat Adat, maka pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat akan terus berlangsung,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017.

Keberadaan dan hak masyarakat adat telah diakui secara konstitusional oleh UUD 1945 pasal 18b ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa “Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat (hukum) Adat beserta Hak-hak Tradisionalnya Sepanjang Hidup dan Sesuai dengan Perkembangan Masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik yang Diatur dalam Undang-Undang”.

Namun, realitasnya saat ini, keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya belum sepenuhnya diakui oleh negara. “Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan haknya adalah solusi untuk berbagai konflik sosial, agraria, dan hak asasi manusia,” tutur Erasmus Cahyadi, deputi II sekjen AMAN bidang Politik.

Sejak reformasi dimulai, masyarakat adat di Indonesia telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum dari negara. Pada 2012, RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat diterima dalam Prolegnas periode 2009-2014, namun hingga 2014, DPR belum mensahkan RUU tersebut.

Pada 2016, RUU Masyarakat Adat masuk sebagai salah satu Prolegnas Prioritas tahun 2017. Dan pada pertengahan 2017, RUU Masyarakat Adat secara resmi telah diserahkan oleh Fraksi Nasdem sebagai fraksi pengusul kepada badan legislasi DPR RI.