Masa Penahanan Hakim Tikipor Bengkulu Diperpanjang
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana, diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik KPK. Hal itu karena berkas perkara yang menjerat Dewi belum rampung.
Selain Dewi, KPK juga perpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yaitu Panitera PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan PNS Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 27 September 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjang masa penahanan selama 40 hari, mulai 27 September 2017 hingga 5 November 2017, untuk tiga tersangka tersebut," kata Priharsa di kantor KPK, Senin 25 September 2017.
Dalam perkara ini, Dewi diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Ketiganya dicokok KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. (ren)