Pansus DPR Permasalahkan Lelang Barang Sitaan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Agun Gunandjar, mengkritik pelelangan barang sitaan milik koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Persoalan pelelangan ini sebenarnya akan didalami dalam rapat pansus KPK.
"Contohnya, waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III terkait dengan tata kelola barang-barang rampasan dan sitaan negara. Saya hadir, tapi saya tidak kejar, saya tidak dalami. Karena saya bisa bayangkan kalau forum komisi III itu bisa berubah jadi forum panitia angket dan kami bisa offside. Yang sebetulnya kalau itu forum angket kami bisa kejar," kata Agun di gedung DPR, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Ia mengatakan seandainya KPK hadir dalam forum pansus, ia akan mendalami persoalan pelelangan. Misalnya akan menanyakan apakah KPK memiliki kewenangan eksekusi barang-barang sitaan.
"Karena kewenangan eksekusi itu dalam UU KPK tidak didapatkan pasal tentang itu. Coba tunjukkan pasal mana, kami akan kejar itu tapi kami tidak kejar," kata Agun.
Ia menambahkan KPK memiliki MoU dengan enam lembaga. Dalam Pasal 16 MoU tersebut diatur barang rampasan dan sitaan yang tak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau rupbasan, boleh disimpan di KPK.
"Tapi Anda lupa kewajiban di pasal 16 harus jaga kuantitas dan kualitas barang tersebut untuk dilaporkan pada rubpasan setempat untuk keperluan pendataan. Saya tak kejar itu," kata Agun.
Ia melanjutkan saat ini proses pelelangan terjadi. Dalam lelang harus ada kejelasan tentang aspek legal barang sitaan. Misalnya soal barang tersebut tak dilengkapi BPKB, STNK, atau pajak yang mati.
"Itu harus dipublikasikan, tidak dengan cara menggambarkan sebuah kendaraan dengan harga, enggak begitu lelang. Opini yang terbentuk seolah KPK itu yang menyelenggarakan, sebetulnya yang selenggarakan itu jabatan lelang, tapi publik tahunya KPK. Ini hal yang bisa didalami di panitia angket. Bukan di komisi III," kata Agun. (ren)