Situs Nikah Sirri Lecehkan Lembaga Pernikahan

Polisi menunjukkan barang bukti milik pengelola laman www.nikahsirri.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Agama mendesak kepolisian memproses hukum penyedia layanan menikah siri melalui situs nikahsirri.com.

"Arahnya sudah jelas, yaitu mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin, Senin, 25 September 2017.

Menurutnya, pernikahan siri secara prinsip merugikan kaum perempuan. Sebab ikatan perkawinannya tak tercatat secara hukum yakni dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Sehingga para perempuan dan anak hasil perkawinan secara siri, juga tidak akan bisa dilindungi oleh negara. 

Baca Juga:

"(Jadi) Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," kata Amin.

Atas itu, ia mengimbau kepada siapa pun untuk melangsungkan proses pernikahan mereka secara hukum melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Apalagi saat ini proses menikah di KUA tak dikenakan biaya. Para calon pengantin hanya akan terkena biaya sebesar Rp600 ribu jika melangsungkan pernikahannya di luar jam kerja.

"Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah siri," ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan munculnya situs www.nikahsirri.com di jejaring sosial. Laman ini membuka layanan lelang keperawanan dengan cara kawin siri dengan sasaran diantaranya masih kategori usia anak. 

Kepolisian pun  mengamankan satu orang bernama Aris Wahyudi (49) pemilik laman tersebut. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung sementara laman situs telah diblokir.