Dituduh Bangkitkan PKI, YLBHI Tak Akan Lapor Secara Pidana

Suasana pasca pembubaran massa di LBH Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghifari Aqsa mengatakan, pihaknya tidak akan melaporkan secara pidana atas tuduhan yang menyebutkan bahwa YLBHI dan LBH Jakarta adalah lembaga yang membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jika nantinya tuduhan ini dibawa ke ranah hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui perdata. "Kami tidak sepakat dengan pasal pencemaran nama baik atau ITE. Bisa saja kami melaporkan karena LBH disebut PKI, tapi kami tidak lakukan," kata Alghifari, Senin, 25 September 2017.

Namun, dia menambahkan, "Tetapi bisa saja kami melakukan langkah lain seperti gugatan perdata terhadap orang-orang yang memfitnah LBH". 

Soal perusakan kantornya, ia mengatakan, YLBHI atau LBH Jakarta menyerahkan semua proses ke kepolisian. "LBH tidak perlu melapor karena perusakan delik biasa dan bisa diproses tanpa laporan," ujarnya.

Soal pengepungan kantor YLBHI, ia menduga, aksi tersebut adalah permainan politik tinggi yang menjadikan YLBHI atau LBH sebagai ring tinju.

"Ini bukan ‘serangan’ ke LBH, tapi ada permainan politik tingkat tinggi yang menjadikan LBH sebagai ring tinju mereka. Ini pintu masuk manuver politis, ini ditunjukkan banyaknya hoaks. Bahkan LBH dilabel PKI," ujarnya.