KPK Minta Pejabat Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada penyelenggara pemerintah di daerah, agar tetap menjungjung tinggi akuntabilitas dan transparansi, termasuk perizinan yang menjadi kewenangan kepala daerah dan jajarannya.

"Karena tindak pidana korupsi akan berdampak buruk bagi iklim bagi bisnis di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu 23 September 2017.

Menurut Basaria, proses perizinan di daerah harus dilakukan sederhana dan mudah diakses berdasarkan aturan hukum yang ada.  "Tidak minta, atau pungutan melebihi aturan yang ada," katanya.

Untuk itu, bagi pelaku bisnis agar menerapkan prinsip bisnis good governance di perusahaan dan menyusun aturan yang ketat tentang larangan pemberian dalam bentuk apapun terhadap pegawai negeri, atau kepada para pihak penyelenggara negara.

"Segala informasi terkait permintaan biaya lebih dari perizinan, atau hal lainnya dapat dilaporkan pada KPK dan penegak hukum lainnya," ujarnya.

KPK telah melakukan kunjungan di 22 Provinsi dan 360 kabupaten dan kota untuk menekankan e-governance sampai pelaksanaannya, agar pelayanan terpadu satu pintu, juga soal percepatan pelayanan pengusaha.

"Kejadian hari ini, walaupun sebenarnya KPK sudah berulangkali ke sana (Cilegon), termasuk memeriksa seperti apakah pelayanan terpadu satu pintu bernar-benar sudah dilaksanakan," katanya.

Dalam hal ini, KPK telah telah membongkar dugaan suap kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.

Kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka di antaranya, pihak yang diduga sebagai penerima suap di antaranya, TIA (Tubagus Iman Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta.

Sedangkan pihak yang memberikan suap, yaitu BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.

"Dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini, total KPK mengamankan uang senilai Rp1,15 miliar," ujar Basaria.