Penduduk Cilegon Sujud Syukur usai KPK Cokok Pejabat Mereka
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id - Sejumlah warga Kota Cilegon, Provinsi Banten, bersujud syukur setelah mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pejabat kota itu. Mereka terindikasi terlibat kasus korupsi.
Para warga bersujud syukur saat tengah berwisata di Taman Nasional Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang pada Sabtu, 23 September 2017. Mereka mengingatkan bahwa pemerintahan Cilegon dikuasai dinasti keluarga tertentu.
"Cilegon dinastinya enggak kalah sama di provinsi (Banten). Sama-sama satu keluarga," kata Aryo Wibisono, seorang warga Kelurahan Kebondalem yang ditemui usai sujud syukur di pinggir pantai Taman Nasional Ujung Kulon.
Menurut Aryo, Cilegon butuh penanganan khusus dari KPK. Sejak berdiri pada 2000, kota itu dipimpin hanya satu keluarga, yakni Tubagus Aat Syafaat, yang menjabat tahun 2002-2012 dan Iman Ariyadi, yang menjabat dari tahun 2012 sampai sekarang.
"KPK jangan pernah berhenti membersihkan korupsi di Cilegon. Di Cilegon itu dinastinya juga kuat," kata Yoseph Aulia, warga Cilegon lainnya, di tempat yang sama.
Sepuluh orang
KPK menangkap tangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat malam, 22 September 2017. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, juru bicara KPK pada Sabtu pagi, sepuluh orang ditahan setelah penangkapan itu.
Dia tak memerinci identitas orang-orang yang ditangkap, bahkan sekadar inisial, melainkan hanya menyebut di antaranya adalah kepala daerah, pejabat dinas, dan swasta. “Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten dan kota di Banten,” kata Febri.
Kesepuluh orang itu, katanya, masih diperiksa di kantor KPK di Jakarta. Semua masih berstatus sebagai saksi, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa uang senilai ratusan juta rupiah namun tak disebutkan secara detail.
Febri menolak menjelaskan lebih rinci tentang kasus itu dan berjanji menyampaikannya kepada publik paling lama 24 jam setelah penangkapan. “Dalam waktu maksimal dua puluh empat jam akan kami sampaikan hasil OTT (operasi tangkap tangan) ini,” ujarnya. (ren)