Warna Pelat Kendaraan Indonesia akan Diubah Jadi Terang

Pelat nomor kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Korps Polisi Lalu Lintas berencana menerapkan sistem e-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) bagi pelanggar peraturan dalam berlalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, rencana penerapan tilang menggunakan CCTV akan diterapkan mulai dari Jakarta dan diikuti daerah lainnya. Namun penerapan e-tilang ini masih menunggu kesiapan anggaran dan juga kesiapan Pemerintah Daerah untuk penerapan kebijakan tilang dengan menggunakan CCTV.

"Oh semua ya (Tidak hanya jalan Protokol). Target realisasinya nanti kita lihat anggarannya yang ada ya. Sambil menunggu anggaran yang ada," kata Royke Di Markas Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Royke mengatakan, Polisi Lalu lintas akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yang memiliki CCTV dengan spesifikasi kamera sesuai untuk e-tilang.

"Kita kerja sama dengan Pemda yang punya kamera ya, yang penting speknya masuk. Kalau bisa nangkap (gambar) tapi enggak bisa jepret juga enggak bisa. Bisa jepret tapi enggak bisa di-zoom kan juga enggak bisa kelihatan siapa orangnya, pelat nomor enggak kebaca," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini menuturkan, dari hasil penelitian kepolisian, kamera CCTV belum bisa menangkap secara jelas pelat nomor atau nomor polisi kendaraan bermotor. Hal itu karena nomor yang berwarna hitam. 

Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas berencana untuk mengubah warna nomor polisi di Indonesia dengan warna yang lebih terang sehingga lebih mudah tertangkap kamera secara jelas.

"Terus satu hal penting yaitu menurut penelitian, setelah disurvei kami, pelat nomor kita ini susah ditangkap kamera, karena warnanya hitam. Kami akan mencoba ada wacana untuk mengubah warna terang sehingga mudah tertangkap kamera. Di negara-negara maju kan enggak ada kendaraan pakai pelat hitam, biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," ujarnya.

Untuk mengubah warna nomor polisi, kata Royke, pihaknya harus mengubah regulasinya terlebih dahulu. Regulasi ini, kata Royke akan dituangkan melalui Peraturan Kapolri atau Perkap. 

Royke menyebut segera menggodok rencana regulasi itu, sehingga pada akhir 2018 sudah bisa direalisasikan. Menurut dia, kajian terhadap penerapan e-tilang ini sudah melalui pengkajian yang cukup lama.

"Ada, kita ubah regulasi dulu, kita ubah warnanya, regulasinya, setelah itu perlahan-perlahan kita ubah warnanya step by step. Tapi kita berlakukan ke kendaraan yang baru terdaftar dulu, jadi tidak menyulitkan yang sudah pakai, tapi kalau ada yang mau pakai warna terang boleh saja," ucapnya.

Royke menuturkan, kajian itu menyangkut sejumlah hal. Seperti ukuran pelat nomornya berapa dan juga warnanya harus warna yang terang. "Ukuran bakal diubah dikit, tapi warna ya (diubah menjadi warna yang terang)," ujarnya. (one)