Jangan Hilangkan Hak Anak di Pesantren 'Teroris' Bogor
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan pemerintah untuk tidak sembarangan membubarkan Pesantren Ibnu Mas'ud Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Anak ini tidak boleh kehilangan hak atas pendidikan, jadi pemerintah harus bertanggung jawab. Kita tuntut banget harus dicarikan sekolah pengganti," kata Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Jumat, 22 September 2017.
Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor diketahui merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sempat menuai kecaman karena mengajarkan paham radikalisme.
Seorang anggota pesantren ini bahkan menjadi tersangka karena ulahnya membakar umbul-umbul merah putih untuk peringatan hari kemerdekaan RI.
"Sebelum dicarikan tempat baru tidak boleh ditutup dulu. Sampai anak-anak berhasil dapat tempat baru bisa ditutup," ujar Retno.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya memang telah menerbitkan larangan aktivitas terhadap Pesantren Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya.
Selain dianggap mengajarkan paham radikal, pesantren ini juga tak memiliki perizinan yang lengkap. "Pesantren ini kami larang beraktivitas sebelum memperbaiki izinnya tersebut," kata Adang Suptandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Agus Purwoko, Kepala Pesantren Ibnu Mas'ud, mengaku bersedia memenuhi saran Pemerintah Kabupaten tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu. "Kami akan melakukan perbaikan IMB sesuai apa yang diinginkan Pemkab Bogor," ujarnya. (mus)