KPK Tahan Tersangka Baru Auditor BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka baru terkait perkara dugaan gratifikasi, Rabu malam, 20 September 2017.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap auditor BPK atas pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang sebelumnya menjerat auditor BPK, Rochamdi Saptogiri, dan Ali Sadli, serta Irjen Kemendes, Sugiharto, dan Kapala Bagian Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Benar, ada penahanan tersangka kasus baru, sekarang sedang ditangani di tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Informasi diterima awak media, tersangka yang ditahan tersebut yakni auditor BPK berinisial SY. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut terkait informasi kasus ini dan siapa saja pihak yang diduga terlibat," ujarnya menambahkan.

Dalam perkara dugaan suap auditor BPK atas pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT, KPK baru menjerat empat orang. Mereka yaitu Irjen Kemendes Sugito, Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan Jumat, 26 Mei 2017. Tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian dari suap auditor BPK. Setelah ditelusuri ternyata sudah ada penyerahan Rp200 juta pada 10 Mei 2017 ke auditor BPK dari Kemendes.

Perkara Sugito dan Jarot saat ini telah masuk persidangan, sementara Rochmadi dan Ali Sadli kembali dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Belakangan KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kini menahan SY. (mus)