Pansus DPR Minta Ketua KPK Klarifikasi Dugaan Korupsi
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo untuk mengklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi. Ia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada 2015.
Saat itu, Agus masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Sebagai pimpinan KPK kami minta Pak Agus supaya sesuai tagline lembaganya, berani, jujur, hebat. Jujurlah kepada Pansus, jujurlah kepada rakyat," kata anggota pansus dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 20 September 2017.
Menurut Masinton, KPK sebagai institusi negara harus bersih orang-orangnya, baik pimpinan dan pegawai. Untuk itu, dia meminta agar Agus segera menjelaskan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi itu kepada pansus.
"Kami minta saudara Agus Rahardjo sebagai ketua KPK menyampaikan klarifikasinya terhadap temuan yang kami sampaikan terkait dugaan keterlibatan pengadaan alat berat itu," ujarnya.
Sebelumnya, pansus merilis indikasi keterlibatan Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp22 miliar.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan proyek itu dilakukan Dinas Marga DKI Jakarta melalui e-purchasing untuk 19 unit produk Pakkat Road Maintenance Truck (PRMT)-C3200. Dalam proyek itu, Arteria mengungkapkan, diduga terjadi penyimpangan, di mana Dinas Marga DKI Jakarta dan LKPP tidak melakukan evaluasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan PT DMU.
Padahal, menurutnya, PT DMU diduga telah melakukan rekayasa dokumen dan identitas fisik atas item bahwa barang itu seolah diimpor dari Amerika Serikat dan bermerek Pakkat. Kemudian surat register uji tipe (SRUT) atas truk ternyata surat keputusan rancang bangun milik perusahaan lain yang tidak memiliki desain yang sama.
Dugaan penyimpangan lainnya adalah kendaraan bermotor berupa chasis truck dengan tertempel pick up platform deck dan folding crane tidak memenuhi persyaratan. Baik syarat layak fungsi dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Sementara itu, dugaan penyimpangan di LKPP yaitu mengategorikan produk PRMT-C3200 sebagai alat berat. Padahal ada truk dalam salah satu item. LKPP juga tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi asal usul produk dan status PT DMU sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merek) produk merek Pakkat dan tidak mengevaluasi dokumen terkait yang disampaikan PT DMU untuk memastikan kebenarannya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Arteria menilai Agus Rahardjo juga patut bertanggung jawab. "Terdapat irisan langsung Agus Rahardjo dalam tindak pidana tersebut," kata Arteria.