Status Siaga, Gunung Agung Terlarang untuk Didaki

Pemantauan intensif Gunung Agung di Pos Pemantauan Desa Rendang, Karangasem, Bali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG menyatakan, saat ini Gunung Agung di Kabupaten Karangasam, Bali, menjadi area terlarang untuk didaki, sejak status vulkaniknya ditingkatkan dari waspada ke siaga.

Untuk mengantisipasi pendaki nekat, seluruh jalur pendakian ke puncak gunung berketinggian 3.142 meter dari permukaan laut (mdpl) telah ditutup total.

"Tidak boleh ada aktivitas bagi wisatawan atau pendakian di dekat kawah. Zona pendakian ditutup," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, Rabu, 20 September 2017.

Tak hanya pendaki dan wisatawan, warga sekitar gunung juga tidak boleh memasuki zona merah Gunung Agung yang telah ditetapkan dalam radius tujuh kilometer dari puncak gunung.

Sementara itu, BPBD Bali telah mendirikan puluhan tenda untuk menampung pengungsi jika Gunung Agung meletus.

"Sore hingga malam ini BPBD Bali kembali menyiapkan 14 peti tenda pengungsi untuk dukungan ke Karangasem dengan empat orang tenaga pasang tenda," kata Kepala Seksi Tanggap Darurat dan Kegawatdaruratan Pusat Pengendalian dan Operasional BPBD Bali, Komang Kusuma Edi.

Tenda yang sudah terpasang masing-masing berada di Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, sebanyak delapan tenda, Posko Yeh Malet, Kecamatan Manggis, sebanyak satu tenda, Pos Komando Tanah Ampo, sebanyak satu tenda, GOR Swaca Pura, Kabupaten Klungkung, sebanyak empat tenda dan Desa Les, Kabupaten Buleleng, sebanyak 10 tenda. (art)