Kejiwaan Tersangka Saracen Akan Diperiksa

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus penyebar ujaran kebencian ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Ya (diperiksa kejiwaannya)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Saat ini, Jasriadi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Polda Metro Jaya. Tim penyidik akan menjemput Jasriadi dan membawanya ke RS Polri.

Tim penyidik telah beberapa kali memeriksa keterangan Jasriadi. Tapi setiap kali pemeriksaan, pimpinan kelompok Saracen ini selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. "Ya, karena keterangan berubah-ubah, tidak kooperatif," ujarnya.

Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, yakni JAS, SR, dan MFT, MAH. Terakhir, penyidik menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka. Polisi menduga ada aliran dana dari Asma Dewi ke kelompok Saracen.

Untuk berkas tersangka SR dan MFT sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas, barang bukti, tersangka lantas dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Kelompok Saracen merupakan sindikat penyedia jasa layanan penyebaran konten berbau suku, agama, ras dan antargolongan. (ren)