Mobil Alphard Milik Wali Kota Batu Disita KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Alphard milik Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu di Jl Panglima Sudirman, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur, Senin, 18 September 2017.
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek meubelair di lingkungan Pemkot Batu. Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap.
Sebanyak Rp200 juta diserahkan Filipus kepada Eddy di rumah dinas pada Sabtu, 16 September 2017, atau sesaat sebelum operasi tangkap tangan tim KPK. Sementara Rp300 juta lainnya sudah diterima Eddy dan dipergunakan untuk melunasi pembelian mobil Alphard yang akhirnya disita KPK.
Selain mobil, dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sebesar USD10.000. "Dari lokasi Rumdin tim menyita, mobil Alphard dan uang USD10.000 dalam pecahan USD 100," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2017.
Selain rumah dinas, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain yakni Balai Kota Among Tani di Kantor Pemerintah Kota Batu yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, dan rumah atau kantor PT Amarta Hills Hotel milik Filipus yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang.
Penggeledahan ini dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB siang tadi.
"Selain menggeledah tiga lokasi, tim KPK saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV (Closed Circuit Television) di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS (Kabag ULP Kota Batu, Eddy Setiawan)," kata Febri.?