Patrialis Akbar Susul Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Patrialis bersama teman dekatnya dieksekusi jaksa karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 18 September 2017.

Patrialis dalam perkara suap uji materi, diganjar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Mantan Menkumham itu juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti US$ 10.000 dan Rp 4.043.000.

Sementara Kamaludin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Kamal juga diganjar membayar uang pengganti senilai US$40.000.

Patrialis ikhlas menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Maka, ia tak mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara.

"(Patrialis Akbar) tidak melakukan upaya banding," kata Penasihat Hukum Patrialis, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Selasa 12 September 2017.

Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan menerima putusan hakim. Pasalnya vonis terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan jaksa. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.

Jauh sebelumnya, Lapas Sukamiskin Bandung dihuni oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang dijerat perkara suap penanganan gugatan Pilkada. Bedanya, Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. (ren)