Obat PCC Beredar Juga di Papua, Ditengarai Produksi Rumahan
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Papua menyita ribuan butir obat PCC yang mengandung bahan aktif generik seperti paracetamol, acetaminofen, caffeine, dan carisoprodol. Seorang yang diduga distributor atau pemasok ditahan.
Obat-obat berbahaya itu, menurut polisi, dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Makassar dan tiba di Kota Jayapura pada Sabtu pekan lalu. Tersangka sekaligus penerima paket itu ditangkap saat akan mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman di Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, dia mengaku sudah beberapa kali memasok obat PCC ke Papua dengan jumlah ribuan butir. "Tersangka mengaku sudah tiga kali memasok, setiap kali pengiriman jumlahnya ribuan," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Boy Raffly, dalam konferensi pers pada Senin, 18 September 2017.
Sasaran pemasaran obat PCC itu adalah kalangan pelajar. Sepaket obat PCC berisi sepuluh butir dijual seharga Rp50 ribu. Terdapat 1.010 butir obat yang disita polisi dari tersangka. Barang itu belum sempat diedarkan.
Obat PCC itu diduga hasil produksi rumahan atau home industry, sebab sama sekali tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Ini mungkin dibuat sendiri karena tidak terdaftar, kami masih kembangkan di mana dan siapa yang memproduksi," ujarnya.
PCC biasa digunakan untuk menghilangkan nyeri dan obat sakit jantung. Obat itu tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa izin dokter atau tanpa menggunakan resep dokter yang menangani pasien. Obat PCC berbeda dengan obat-obatan terlarang seperti narkoba jenis baru, yakni Flakka.