Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman soal Isi Ulang E-Money
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Winarto Martowardojo ke Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2017.
Agus dilaporkan terkait rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-money berkisar Rp1.500 hingga Rp2.000.
David menduga, rencana kebijakan yang dikeluarkan oleh BI merupakan bentuk maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David.
Beberapa poin rencana kebijakan BI yang menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen di antaranya, konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai, uang elektronik mengendap di bank, uang elektronik tidak memperoleh bunga, dan uang elektronik tidak dijamin lembaga simpan pinjam.
"Jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu hilang, dan konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program cashless society," ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan BI itu patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas dan logam serta patut diduga sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2), 23 Ayat (1), 33 Ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan denda pidana paling banyak Rp200.000.000.
David berharap, Ombudsman agar melakukan penelitian dan kajian terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur BI tersebut. "Semoga rekomendasi dari Ombudsman melarang BI membuat aturan tersebut," ujarnya.