KPK Tetapkan Wali Kota Batu Tersangka Korupsi

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka, setelah terjerat operasi tangkap tangan di Batu, Jawa Timur pada Sabtu kemarin, 16 September 2017.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus yang sama.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 17 September 2017.

Selain Eddy, dua orang itu adalah Eddi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu dan Philip Jacobson sebagai pemilik Amarta Hills.

Menurut Laode, ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar Rp300 juta. Di mana, Rp200 jutanya adalah untuk Eddy. Sedangkan Rp100 juta sisanya, adalah kepada dua tersangka lain.

"Diduga diperuntukkan pada Wali Kota uang tunai Rp200 juta," ujar Laode.

Sebagai pemberi suap, Philip diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.