Dua Tersangka Kelompok Saracen Segera Diadili

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengungkapkan berkas kasus dugaan penyebar konten berbau suku, agama, ras dan antar golongan yang merupakan anggota kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih (32) dan Tonong, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, tersangka dan barang bukti kasus itu akan dilimpahkan ke Penuntut Umum oleh penyidik, untuk segera diproses ke Pengadilan. Kedua tersangka ini akan segera diadili di meja hijau.

Menurut Martinus, untuk berkas tersangka Sri Rahayu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, sekitar dua hari yang lalu. Sedangkan berkas tersangka Muhammad Faizal Tonong sudah dilimpahkan pada Jumat 15 September 2017.

"Dari empat berkas perkara ada yang sudah selesai. Atas Nama Sri Rahayu dan Tonong. Keduanya sudah P21," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat 15 September 2017.

Untuk berkas kasus tersangka JAS, lanjut Martinus, pentolan kelompok Saracen dan MAH masih dalam tahap pemberkasan. Masih ada hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum melakukan pelimpahan berkas tersebut.

"Masih kami lengkapi karena ada beberapa pernyataan atas atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan itu berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain. Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan Jasriadi," ujar Martinus. (ren)