BPOM Sebut Ada Kandungan Lain pada Obat PCC di Kendari

Satu di antara tiga jenazah remaja korban narkoba jenis Flaka dan mengandung obat bernama Somadril, Tramadol dan PCC di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 15 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kamarudin Egi

VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan obat yang disalahgunakan puluhan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, adalah PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol). Namun PCC itu berbeda dengan obat sejenis yang beredar sebelumnya dan sudah dilarang edar.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pada sampel tablet PCC yang disalahgunakan para remaja itu, ditemukan kandungan berbeda dengan PCC lain sebelumnya. Tak cuma mengandung Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol, melainkan juga Tramadol.

“Pil PCC yang dikonsumsi ini ada perbedaan dengan pil PCC yang beredar seperti yang lalu-lalu," kata Kepala BPOM Sulawesi Tenggara, Adila Pababari, dalam konferensi pers bersama di Kendari pada Jumat, 15 September 2017.

"Kalau PCC yang beredar seperti yang lalu," Adila menjelaskan, "Kandungannya tidak mempunyai zat Tramadol. Jadi, reaksinya tidak begitu hebat atau parah”.

BPOM telah memeriksa tiga jenis PCC, yakni berbentuk cair, salep, dan tablet. Pada sampel-sampel itulah mereka menemukan ada yang positif dan negatif mengandung Paracetamol, Caffein, Carisoprodol, dan Tramadol.
 
“Yang tablet kami temukan ada positif empat zat itu. Jadi memang struktur tabletnya itu ada kabur, halus, dan mudah hancur,” ujarnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dr. Asrum Tombili, menyatakan bahwa obat-obat itu jika dikonsumsi dapat menyerang jantung dan saraf. Maka jika berlebihan dapat mengakibatkan gangguan mental yang sangat berbahaya.
 
“Jadi, tidak mengalami atau merasakan apa-apa. Dia menyerang otak, dan tak ada pikiran, sehingga dia mengalami loyo, panas, dan gangguan pikiran,” ujarnya.